Sistem Informasi Desa Cilongok

Gambar Artikel

PENYULUHAN HUKUM TENTANG ITE: “BIJAKSANA DALAM BERMEDIA SOSIAL” OLEH KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO DI DESA CILONGOK

PENYULUHAN HUKUM TENTANG ITE: “BIJAKSANA DALAM BERMEDIA SOSIAL” OLEH KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO DI DESA CILONGOK

Cilongok, 16 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait penggunaan media digital, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cilongok pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini mengusung tema Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan subtema “Bijaksana Dalam Bermedia Sosial”.

Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Cilongok yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab di era digital saat ini.

Sebagai narasumber, Anton Sutrisno, S.H., M.H menyampaikan materi secara jelas dan mudah dipahami. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berujung pada pelanggaran hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi.

Beliau juga menekankan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara tegas terkait aktivitas di ruang digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial, serta memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang etika bermedia sosial, pentingnya menjaga jejak digital, serta dampak hukum dan sosial yang dapat timbul akibat penyalahgunaan platform digital.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, warga Desa Cilongok tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan hukum dalam berkomentar di media sosial serta cara menghindari pelanggaran ITE. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi digital.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Cilongok dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial, serta mampu menghindari berbagai potensi pelanggaran hukum di ruang digital. Pemerintah desa bersama pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan beretika di dunia maya.

Tulis Komentar