Sistem Informasi Desa Cilongok
PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA JUDI ONLINE OLEH POLRESTA BANYUMAS DI DESA CILONGOK
Cilongok, 16 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polresta Banyumas menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cilongok pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema penting mengenai bahaya dan dampak negatif judi online yang saat ini semakin marak di tengah masyarakat.
Penyuluhan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Cilongok yang antusias mengikuti jalannya kegiatan. Acara berlangsung dengan tertib dan interaktif, di mana peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum serta risiko sosial dari praktik judi online.
Sebagai narasumber utama, IPDA Tri Wibowo, S.H., M.H menyampaikan materi secara jelas dan komunikatif. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa judi online merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa selain berimplikasi hukum, judi online memiliki dampak negatif yang luas, seperti kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga merusak keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, khususnya yang berbasis digital.
Dalam sesi tanya jawab, warga tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait modus-modus judi online yang sering beredar serta cara pencegahannya. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu tersebut.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Cilongok, sekaligus menjadi langkah preventif dalam menekan angka perjudian online di wilayah tersebut. Pemerintah desa bersama aparat kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi serta pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.